Senin, 25 Juni 2012

Calon Sekretaris Kota Makassar

Peluang Asisten I Bidang Pemerintahan Agar Jaya dan Asisten IV Apiaty Kamaluddin untuk diusulkan kembali sebagai calon Sekretaris Kota (sekkot) Makassar, tipis. Sementara, Asisten III Bidang Keuangan Sittiara, dipastikan dicalonkan ulang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Kasim Wahab mengungkapkan, pencalonan ulang Agar Jaya yang juga pelaksana tugas sekkot dan Apiaty Kamaluddin,belum dibicarakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemkot. Apalagi,saat diajukan sebagai calon Sekkot ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa pensiun Agar Jaya dan Apiaty Kamaluddin telah diperpanjang.

Karena itu, peluang keduanya untuk dicalonkan kembali tipis. Sementara, Asisten III Sittiara hampir dipastikan akan diusulkan ulang karena dinilai dinilai memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki jabatan tersebut. Apalagi, dalam surat Menteri Dalam Negeri,mantan Kepala BKD Makassar tersebut dinilai layak.“Asisten III Sittiara tetap akan diusulkan dan untuk dua calonnya masih dipikirkan karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Namun kita tetap menunggu surat resmi terusan Mendagri dari Gubernur Sulsel. Saat ini hanya fax saja,”kata Kasim Wahab di Makassar, kemarin. Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar ini mengungkapkan, ada empat nama baru calon Sekkot yang akan diajukan ke Mendagri. Empat pejabat Pemkot Makassar ini yakni Asisten II Ruslan Abu,Kepala Bappeda Ibrahim Saleh,Kepala Badan Diklat Eddy Kosasih,Kepala Inspektorat Hamsiar,dan Kepala Dinas Sosial Burhanuddin.

“Kita memiliki banyak figur yang memenuhi syarat untuk kita calonkan.Nama-nama ini akan kita serahkan kepada Pak Wali untuk disetujui,” katanya. Meski sudah menyebut figur yang layak,namun Baperjakat, kata Kasim,belum melakukan proses penjaringan calon baru Sekkot sebelum gubernur Sulsel mengirimkan surat resmi Mendagri. Baperjakat, lanjut dia,akan bekerja sesuai dengan surat resmi Mendagri dan petunjuk gubernur terhadap Surat Mendagri.

Sebelumnya, Kemendagri mengklarifikasi perihal surat pengembalian berkas calon Sekkot Makassar. Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni menyatakan, pengusulan calon sekkot tersebut tidak efektif dari perspektif pemerintahan. Diah Anggraeni mengatakan, dua dari tiga calon yang diajukan tersebut sudah memasuki masa pensiun sehingga tidak efektif jika harus menduduki jabatan sekkot dengan masa bakti yang hanya tersisa satu tahun.

“Pemprov dan pemkot salah dalam menafsirkan isi surat tersebut. Kemendagri tidak menolak calon yang diusulkan tetapi mempertimbangkan efektivitas pemerintahan karena calon yang diajukan sudah memasuki masa purnabakti,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar